BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menuntaskan verifikasi faktual (verfak) dukungan minimal Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (1/3). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat juga turut memberikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan verfak kesatu itu.
Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Barat Yusup Kurnia mengungkapkan, setidaknya ada empat catatan yang perlu menjadi perhatian KPU terkait pelaksanaan verfak kesatu terhadap bacalon DPD. Pertama adalah adanya keterlambatan distribusi sampel dukungan ke KPU Kota Kabupaten. “Tentu itu merepotkan kerja rekan-rekan di KPU Kota Kabupaten,” jelasnya.
Yusup melanjutkan, keterlambatan itu akhirnya juga berimbas pada catatan kedua. Yakni adanya keterlambatan proses verfak bacalon DPD di sejumlah daerah sehingga tidak selesai tepat waktu 26 Ferbruari. “Jadi ada yang perlu tambahan waktu 3×24 jam untuk menuntaskan,” paparnya.
Kemudian cacatan yang ketiga adalah kurang terbukanya akses sampel rekan-rekan bawaslu di lapangan. Hal itu tentu merepotkan peran bawaslu di lapangan untuk bisa mengawasi secara melekat pelaksanaan verfak bacalon DPD.
Catatan selanjutnya adalah masih ditemukannya pencatutan dukungan dari masyarakat dengan pekerjaan yang dilarang berpartisipasi bagi bacalon DPD. “Kami temukan di Kota dan Kabupaten Bandung,” jelas Yusup.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah menambahkan, ketidak terbukaan akses sampel dukungan bacalon DPD itu tentu menyulitkan peran bawaslu dalam melakukan pengawasan. “Kami minta KPU bisa beri akses data, agar kami bisa melakukan pengawasan maksimal,” tegasnya kepada Jabar Ekspres.
Sementara itu Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Alimubarok mengungkapkan, jumlah sampel untuk verfak bacalon DPD di Jawa Barat juga tidak sedikit. Selain itu proses distribusinya ada tiga kali gelombang. “Datanya juga bukan by name by address tapi bentuk lembar kerja. Jadi sulit untuk disampaikan. Selepas ini akan dikomunikasikan lagi,” ucapnya.
23 Bacalon DPD Memenuhi Syarat
Seperti yang dibertitakan sebelumnya, KPU Jawa Barat telah menuntaskan rekapitulasi hasil verfak dari seluruh KPU Daerah. Hasilnya, dari 59 bacalon ada 23 bacalon DPD dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) ada 36 bacalon.